Table of Contents
Cara Sewa Jasa Detektif
Sewa jasa detektif swasta sebenarnya bukan hal yang aneh, jaman sekarang sudah banyak penyewaan bisnis investigasi di Indonesia. Apalagi dizaman serba canggih seperti sekarang, yang mana segala bentuk transaksi bisa dilakukan dengan online saja.
Apakah anda penah berpikir ingin sewa jasa detektif ? Dengan menggunakan jasa detektif, kita bisa memantau kasus sesuai dengan keinginan kita. Tidak perlu birokrasi berbelit – belit dan bisa jadi masalah tersebut selesai dengan lebih cepat jika dibandingkan dengan melapor kepada pihak berwajib.
Masalah seperti apa yang bisa diselesaikan jika sewa jasa detektif?
Jika kita melaporkan masalah pencurian kepada pihak berwajib, tentu saja itu sudah menjadi kewajiban Polisi untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masayarakat. Termasuk menampung segala laporan keluhan masayarakat.
Tetapi jika masalah yang sedang kita hadapi adalah masalah yang lebih pribadi, misalnya perselingkuhan. Terkadang ada beberapa dari kita yang tidak ingin hal tersebut diketahui oleh orang lain selain diri kita sendiri. Atau juga masalah bisnis misalnya jual beli aset atau perusahaan yang memerlukan informasi mengenai seluk beluk atau apapun yang lebih detail. Hal tersebut tentu saja tidak mungkin kita dapatkan jika kita melapor kepada pihak kepolisian.
Maka dari itu banyak dari pihak pebisnis, artis maupun pejabat lebih memilih untuk menyewa jasa detektif. Namun, tak sedikit dari masyarakat memanfaatkan jasa detektif ini untuk mencari orang hilang.
Siapa Jasa Detektif di Indonesia Yang Terpercaya?
Jasa detektif swasta di Indonesia yang terpercaya hanya Detektif Perselingkuhan yang sudah terbukti terpercaya hingga di wawancarai 10 acara Televisi di indonesia.
10. Profesi Unik ! Detektif Perselingkuhan – RTV
9. Kesaksian Dari Pengguna Jasa Detektif cinta | INI BARU EMPAT MATA – TRANS7
8. PAGI PAGI PASTI HAPPY – Ungkapan Dari Pendiri Detektif Perselingkuhan – TRANSTV
7. Hitam Putih | PELAKOR – TRANS7
6. Detektif Perselingkuhan | ON THE SPOT – TRANS7
5. Indonesia Lawak Klub – Aku, Kamu, Dan Dia – TRANS7
4. Demi Nyai – Detektif Cinta – TRANS7
3. Hitam Putih – Detektif Perselingkuhan – TRANS7
2. Jasa Sewa Mata Mata – Telusur – TVONE
1. Curahan Hati Perempuan – Detektif Cinta – TRANS TV
Jasa detektif ini banyak diminati karena para agen nya mampu bekerja secara profesional dan rapi. Seperti halnya detektif – detektif yang kita saksikan di TV atau pada film laga, agen – agen detektif di jasa detektif swasta di Indonesia juga memiliki standart bekerja yang tinggi. Mereka bekerja dengan sangat rapi dan senyap. Keberadaan jasa detektif ini merupakan apresiasi dari rasa kurang nyaman masyarakat jika menyelesaikan masalah melalui jalur hukum.
Apakah jasa detektif ini resmi di mata hukum?
Di Indonesia sendiri status jasa detektif ini masih perlu dikaji lebih dalam lagi. Hal ini karena belum adanya hukum yang mengatur tentang hal ini. Negara hanya menjelaskan bahwa setiap warga Indonesia berhak melakukan investigasi. Akan tetapi, detektif swasta tidak memiliki kapasitas untuk menangkap penjahat. Menangkap penjahat merupakan kewenangan Polisi. Sehingga jasa detektif swasta ini hanya bisa melayani kepentingan pribadi dan bisnis. Misalnya perselingkuhan, orang hilang, penipuan dan kenakalan remaja.
Amankah jika sewa jasa detektif swasta?
Jasa detektif melaksanakan tugasnya tanpa melanggar norma – norma dan hukum yang berlaku di Indonesia. Sehingga hal tersebut tidak saling mengganggu. Semua dilakukan sesuai dengan keinginan sang klien. Biasanya hanya berupa memberikan bukti berupa foto, dan video dengan komitmen bahwa semua bukti tersebut merupakan rahasia klien. Setelah bukti diserahkan, data – data target dan klien akan segera mereka hapus demi menjaga kerahasiaan klien tidak bocor.
Biaya Sewa Jasa Detektif
Untuk www.detektifperselingkuhan.com biaya sudah ditentukan diawal perjanjian sesuai dengan kesepakatan pihak jasa detektif dan klien. Lalu klien memberi DP 50% dari total harga untuk biaya operasional agen di lapangan. Jika kasus sudah selesai, baru klien melakukan pelunasan. Akan tetapi jika pada waktu yang telah ditentukan ternyata kasus belum juga terpecahkan, maka klien tidak perlu lagi membayar sisa dari DP 50% dari total harga tadi. Namun jika klien menghendaki investigasi tetap dilanjutkan, klien hanya perlu membayar 15% nya saja kepada pihak jasa detektif.